Sebelum kita mulai, mari kita ulas singkat jawabannya. Ya, warisan rumah dikenakan BPHTB, namun Anda berhak atas keringanan besar: NPOPTKP minimal Rp 300 juta dan diskon 50% dari total pajak terutang. Ini membuat biayanya jauh lebih ringan. Mari kita baca bersama sampai akhir untuk memahami cara hitung, syarat, dan bedanya dengan PPh waris agar tidak salah langkah.
Halo Sahabat TrueMission! Saya Lawrence.
Saat kita berbicara soal warisan, terutama aset besar seperti rumah, Saya paham betul ini bisa jadi topik yang emosional sekaligus membingungkan. Di tengah kedukaan atau proses administrasi yang rumit, tiba-tiba muncul pertanyaan soal pajak.
Mungkin Anda mendengar dari teman, kerabat, atau bahkan dari petugas notaris, tentang yang namanya BPHTB. “Memangnya warisan rumah kena pajak lagi? Bukannya warisan itu bebas pajak?”
Saya mengerti sekali kebingungan Teman-teman. Topik ini krusial karena menyangkut uang yang tidak sedikit (YMYL – Your Money Your Life). Karena itu, Saya di sini untuk membantu meluruskannya. Mari kita bedah tuntas, pelan-pelan, dan dengan bahasa yang mudah dipahami, ya.
Langsung ke Jawaban: Apakah Waris Kena BPHTB?
Baik, Teman-teman, Saya akan jawab langsung. Pertanyaannya: apakah warisan rumah dikenakan BPHTB?
Jawabannya adalah: Iya, betul, warisan rumah (termasuk tanah) tetap dikenakan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
Eits, jangan panik dulu! Ini kabar baiknya: Aturan BPHTB untuk waris itu BEDA dan jauh lebih ringan daripada BPHTB jual-beli. Jadi, Anda tidak akan membayar penuh seperti orang yang baru beli rumah.
Pemerintah memberikan keringanan khusus untuk ahli waris, karena logikanya, Anda mendapatkan hak tersebut bukan karena transaksi komersial (jual-beli), melainkan karena peralihan hak karena hukum waris.
Mengurai Miskonsepsi: Kenapa Banyak yang Bilang Warisan “Bebas Pajak”?
Nah, ini adalah sumber kebingungan terbesarnya. Seringkali kebingungan ini muncul karena ada yang bilang warisan itu ‘bebas pajak’. Pernyataan ini tidak salah, tapi juga tidak sepenuhnya benar karena merujuk pada jenis pajak yang berbeda.
Ini yang perlu Saya luruskan.
Yang ‘bebas’ itu adalah PPh Final Warisan (Pajak Penghasilan). BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) itu adalah dua hal yang berbeda.
Beda Jelas: PPh Final Warisan (Gratis) vs BPHTB Warisan (Bayar dengan Diskon)
Biar gampang, mari kita lihat tabel perbandingan sederhana ini:
| Aspek | PPh Final Warisan | BPHTB Warisan |
| Nama Pajak | Pajak Penghasilan (PPh) | Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan |
| Sifat | Pajak atas penghasilan | Bea/Pajak saat memperoleh hak atas properti |
| Tarif | 0% (Bebas) | 5% (tapi ada diskon & keringanan) |
| Status | Gratis (dengan syarat SKB/Surat Keterangan Bebas) | Tetap Terutang (tapi jauh lebih ringan) |
Jadi, saat Anda mengurus warisan rumah, Anda memang dibebaskan dari PPh Final, tapi Anda tetap wajib mengurus dan membayar BPHTB Waris.
Kabar Baik! 2 Keringanan Khusus BPHTB Waris (Yang Bikin Jauh Lebih Murah)
Ini adalah bagian terpenting yang Sahabat TrueMission harus tahu. Kenapa Saya bilang BPHTB Waris itu “jauh lebih ringan”?
Karena ada 2 ‘jurus’ keringanan khusus yang diatur undang-undang, yang tidak berlaku untuk jual-beli biasa.
1. NPOPTKP Jauh Lebih Tinggi (Minimal Rp 300 Juta)
NPOPTKP adalah singkatan dari Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Sederhananya, ini adalah ‘batas aman’ nilai properti yang tidak dikenakan pajak.
Untuk transaksi biasa (jual-beli atau hibah biasa), NPOPTKP ini angkanya bervariasi per daerah, tapi umumnya di angka minimal Rp 80 juta.
Nah, untuk WARISAN (dan Hibah Wasiat), aturannya istimewa. NPOPTKP-nya ditetapkan minimal Rp 300.000.000. Jauh sekali, kan? Ini artinya, nilai properti Anda akan dikurangi Rp 300 juta dulu sebelum dihitung pajaknya.
2. Ada Diskon 50% dari Pajak Terutang (Poin Kunci!)
Ini dia ‘rahasia’ utamanya yang sering orang tidak tahu. Setelah pajaknya dihitung (setelah dikurangi NPOPTKP Rp 300 juta tadi), Anda sebagai ahli waris masih berhak atas DISKON 50%!
Jadi, Anda hanya perlu membayar setengah (50%) dari total pajak yang seharusnya terutang.
Ini bukan ‘katanya’ atau ‘kebijakan’ Pemda semata. Ini resmi diatur dalam undang-undang, salah satunya di UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang memberikan hak bagi ahli waris untuk mendapatkan pengurangan minimal 50%.
Simulasi dan Cara Menghitung BPHTB Waris (Step-by-Step)
Oke, kita hitung bareng-bareng ya. Jangan pusing dulu, Saya bantu jelaskan pelan-pelan.
Rumus Resmi BPHTB Waris
Rumus untuk menghitung BPHTB Waris adalah:
BPHTB Terutang = 50% x [Tarif 5% x (NPOP – NPOPTKP)]
Keterangan:
- 50%: Ini adalah Diskon khusus waris.
- 5%: Ini adalah tarif BPHTB.
- NPOP: Nilai Perolehan Objek Pajak (biasanya sama dengan NJOP di PBB atau harga pasar saat itu).
- NPOPTKP: Batas aman khusus waris (minimal Rp 300.000.000).
Studi Kasus: Menghitung BPHTB Warisan Rumah Senilai Rp 1 Miliar
Mari kita buat contoh kasus yang mudah dipahami.
Contoh: Almarhum Pak Budi mewariskan sebuah rumah di Jakarta kepada anaknya, Anto.
Nilai NPOP (harga pasar) rumah tersebut saat didaftarkan adalah Rp 1.000.000.000 (1 Miliar).
Bagaimana cara Anto menghitung BPHTB Waris-nya?
Pertama, kita tentukan NPOP-nya yaitu Rp 1.000.000.000. Kedua, masukkan NPOPTKP khusus waris sebesar Rp 300.000.000. Ini memberikan kita Dasar Pengenaan Pajak (NPOP dikurangi NPOPTKP) sebesar Rp 700.000.000. Dari sana, kita hitung BPHTB awal sebesar 5%, yaitu Rp 35.000.000. Terakhir, kita terapkan diskon 50% sehingga total pajak yang dibayar Anto hanyalah Rp 17.500.000.
Lihat? Dari nilai rumah Rp 1 Miliar, pajak yang dibayar ‘hanya’ Rp 17,5 Juta.
Coba bayangkan jika ini adalah jual-beli biasa (NPOPTKP Rp 80 Juta, tanpa diskon 50%), pajaknya bisa mencapai (5% x (1 M – 80 Jt)) = Rp 46.000.000. Jauh sekali bedanya!
Kapan BPHTB Waris Harus Dibayarkan?
Ini juga pertanyaan bagus. BPHTB ini terutang sejak tanggal pendaftaran peralihan hak (warisan) itu dilakukan.
Namun, dalam praktiknya, ada satu momen kunci:
Anda wajib membayar lunas BPHTB Waris ini sebelum Anda bisa memproses balik nama sertifikat di BPN (Badan Pertanahan Nasional). Kantor BPN tidak akan mau memproses permohonan balik nama sertifikat dari almarhum ke ahli waris jika Anda tidak bisa menunjukkan bukti lunas (SSB) BPHTB.
Saya tahu, mengurus administrasi bolak-balik ke BPN dan kantor pajak (Bapenda) memang butuh kesabaran ekstra ya, Teman-teman. Tapi ini sangat penting untuk legalitas aset Anda di masa depan. Tenang, dijagain Lawrence.
Dokumen dan Langkah-Langkah Mengurus BPHTB Waris
Nah, supaya Sahabat TrueMission tidak bingung saat mau mengurus, Saya bantu rangkum garis besarnya.
Dokumen yang Dibutuhkan (Umum)
- Identitas Ahli Waris (KTP, KK).
- Surat Keterangan Waris (dibuat di Notaris atau Pengadilan Agama).
- Surat Kematian Pewaris.
- SPPT PBB tahun terakhir (dan bukti lunasnya).
- Sertifikat Tanah/Rumah yang asli.
- Akta Kelahiran Ahli Waris (untuk membuktikan hubungan).
Alur Pengurusan (Singkat)
Prosesnya dimulai dengan mendatangi Notaris/PPAT untuk membuat Surat Keterangan Waris (SKW) atau Akta Waris. Setelah itu, Anda membawa dokumen lengkap ke Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) setempat. Anda akan mengisi formulir BPHTB (disebut SSPD-BPHTB). Petugas akan menghitung tagihan, dan setelah Anda bayar di bank, Anda akan mendapat validasi lunas. Terakhir, bawa semua bukti lunas dan dokumen waris ke Kantor BPN untuk proses balik nama sertifikat ke atas nama seluruh ahli waris.
Perencanaan Waris Bukan Cuma soal Pajak, Tapi Melindungi Nilai Aset
Teman-teman, dari simulasi tadi kita lihat ada biaya BPHTB sebesar Rp 17,5 juta. Itu adalah biaya yang sudah pasti ada dan harus disiapkan uang tunainya.
Tapi, pernahkah terpikir bagaimana jika saat warisan turun, ahli waris juga harus menanggung biaya tak terduga lain?
Misalnya, tagihan rumah sakit almarhum yang belum lunas (amit-amit, biaya operasi patah tulang bisa 250 juta, lho), atau biaya jasa notaris untuk pengurusan surat waris yang juga tidak sedikit.
Rumah warisan itu aset berharga, tapi sifatnya tidak likuid (tidak mudah jadi uang tunai). Anda tidak bisa ‘mencairkan’ sedikit kamar mandi rumah untuk bayar pajak, kan?
Inilah pentingnya perencanaan. Banyak orang, terutama high net worth individual, memandang asuransi bukan sekadar proteksi, tapi cara cerdas memainkan ‘the game of wealth’.
Tujuannya adalah memastikan ahli waris menerima ‘warisan bersih’ tanpa utang. Di sinilah Uang Pertanggungan (UP) dari asuransi jiwa berperan sebagai ‘dana tunai’ untuk membayar BPHTB, bayar jasa notaris, atau melunasi sisa tagihan. Mempelajari cara menghitung uang pertanggungan asuransi prudential yang tepat jadi krusial.
Memastikan ahli waris Anda menerima ‘warisan bersih’ tanpa terbebani hutang atau biaya adalah tujuan utama dari asuransi jiwa syariah yang bagus seperti PRUCinta.
Jika Anda masih bingung, tidak apa-apa untuk belajar asuransi prudential dari awal, atau bahkan memahami keuntungan asuransi prudential secara umum. Yang penting adalah prinsip dasarnya: Utmost Good Faith dalam asuransi (itikad baik) saat mendaftar, agar kelak proses klaimnya lancar.
Membaca panduan lengkap alur klaim asuransi kesehatan Prudential bisa memberi gambaran, dan menghindari masalah asuransi kesehatan Prudential klaim susah karena salah prosedur. Dan jika Anda punya polis lama dan merasa agen asuransi tidak aktif, mungkin ini saatnya mencari tahu cara pindah agen asuransi.
Butuh Bantuan Merencanakan Keuangan dan Warisan Anda?
Mengurus BPHTB adalah satu langkah. Memastikan seluruh perencanaan keuangan dan warisan Anda berjalan mulus adalah hal lain. Jika Sahabat TrueMission butuh teman diskusi untuk merencanakan ini, jangan ragu hubungi Saya.
Konsultasikan asuransi kamu


