Batas Waktu Klaim Asuransi Prudential: Panduan Praktis, Contoh Tanggal, dan Checklist (Aturan 90/60/30)

Batas Waktu Klaim Asuransi Prudential

Table of Contents

Berapa sih batas waktu klaim asuransi Prudential? Apakah 90 hari itu berlaku untuk semua jenis klaim? Di artikel ini, Saya akan bantu Teman-teman memahami semua perbedaannya, baik klaim rawat inap, meninggal dunia, sakit kritis, sampai kasus kecelakaan. Kita akan bahas dengan tabel praktis, contoh tanggal, dan tips penting agar klaim tidak tertolak. Yuk, kita pelajari bareng sampai akhir.

TL;DR: Aturan 90/60/30 (dan Kecelakaan 48h–30/90)

  • Reimburse medis: ajukan klaim maksimal 90 hari sejak kejadian atau selesai perawatan. 
  • Dokumen tambahan: jika diminta pihak asuransi, kirimkan maksimal 30 hari sejak surat permintaan. 
  • Klaim meninggal dunia (contoh: PRULink Generasi Baru): wajib notifikasi maksimal 60 hari, dan dokumen lengkap diserahkan maksimal 90 hari sejak kejadian. 
  • Klaim sakit kritis seperti pada PRUcritical Benefit 88: batas waktu pengajuan 180 hari sejak diagnosis pertama. 
  • Produk syariah seperti PRUcinta: pengajuan maksimal 180 hari, dan pembayaran dilakukan maksimal 30 hari setelah klaim disetujui. 
  • Klaim kecelakaan (rawat jalan): 
    • Notifikasi wajib dilakukan dalam 48 jam sejak kejadian (hari pertama dihitung dari hari kejadian) 
    • Jika tanpa tindakan bedah, klaim diajukan maksimal 30 hari sejak kejadian 
    • Jika dengan tindakan bedah, klaim bisa diajukan hingga 90 hari sejak kejadian 

Disclaimer ringkas: Detail manfaat, syarat, batas waktu klaim, masa tunggu, pengecualian, limit, prosedur klaim, jaringan rumah sakit, serta biaya dapat berbeda pada setiap produk, plan, tahun terbit, rider, status polis, dan hasil underwriting masing-masing nasabah. Jika terdapat perbedaan dengan tulisan di artikel, yang berlaku dan mengikat adalah dokumen resmi. Lihat “Disclaimer Lengkap” di akhir artikel.

hubungi whatsapp konsultan asuransi prudential - Dandy Pradana

Tabel Ringkas: Jenis Klaim × Notifikasi, Batas Submit, SLA, Pembayaran

Jenis Klaim Notifikasi Batas Submit SLA Keputusan Est. Pembayaran Catatan
Reimburse Rawat Jalan/Inap Tidak selalu wajib ≤90 hari 5–15 hari kerja 2–5 hari kerja Disclaimer berlaku
Meninggal Dunia ≤60 hari (beberapa produk) ≤90 hari 5–15 hari kerja 2–5 hari kerja Contoh: PRULink Generasi Baru
Sakit Kritis Tidak selalu wajib ≤180 hari 5–15 hari kerja 2–5 hari kerja Contoh: PRUcritical Benefit 88
Jiwa Syariah Tidak selalu wajib ≤180 hari ≤30 hari setelah disetujui Contoh: PRUcinta
Kecelakaan – Rawat Jalan (tanpa bedah) ≤48 jam ≤30 hari 5–15 hari kerja 2–5 hari kerja Hari ke-1 = hari kejadian
Kecelakaan – Rawat Jalan (dengan bedah) ≤48 jam ≤90 hari 5–15 hari kerja 2–5 hari kerja Sertakan bukti tindakan bedah

Timeline: Kejadian → Submit ≤90 Hari → Keputusan → Pembayaran

  1. Risiko terjadi atau perawatan selesai 
  2. Kumpulkan dokumen klaim 
  3. Ajukan klaim sebelum H+90 (atau H+30/H+180 sesuai jenisnya) 
  4. Tunggu keputusan 5–15 hari kerja setelah dokumen lengkap 
  5. Pembayaran dilakukan dalam 2–5 hari kerja 

Contoh Nyata & Kalkulator Mental H+90/H+180

  • PRULink Generasi Baru: jika tertanggung meninggal pada 2 Juni 2025, klaim harus masuk maksimal 31 Agustus 2025 (H+90) 
  • PRUcritical Benefit 88: jika diagnosis penyakit kritis ditetapkan pada 5 April 2025, klaim maksimal 2 Oktober 2025 (H+180) 
  • PRUcinta (syariah): kejadian 14 Maret 2025, klaim maksimal 10 September 2025, dan pembayaran dilakukan maksimal 30 hari setelah disetujui 
  • Kecelakaan tanpa bedah: kejadian 12 Juli 2025, notifikasi sebelum 14 Juli 2025, submit klaim sebelum 10 Agustus 2025 
  • Kecelakaan dengan bedah: submit klaim sebelum 9 Oktober 2025

hubungi whatsapp konsultan asuransi prudential - Dandy Pradana

Dokumen & Checklist per Jenis Klaim

Untuk klaim rawat inap dan jalan, siapkan formulir klaim, kartu peserta, KTP, buku tabungan, resume medis, kwitansi asli, dan bukti pembayaran.

Jika waktu mepet, kirim dokumen awal dulu dan lengkapi setelahnya. Langkah ini dijelaskan juga dalam panduan lengkap alur klaim asuransi Prudential yang kami tulis di artikel ini.

Kanal Pengajuan: PULSE, Email, Kantor Cabang

Klaim bisa dilakukan lewat aplikasi PULSE, email resmi, atau langsung di kantor cabang. Jika aplikasi error, Teman-teman bisa lihat solusi praktisnya di artikel ini.

Periode Manfaat vs Batas Pengajuan

Banyak yang salah kaprah antara jendela manfaat dan batas waktu klaim. Biaya rawat pasca opname masih bisa dicover, tapi pengajuan tetap harus masuk sebelum batas waktu klaim (H+90 atau sesuai polis).

Variasi Antar Produk dan Polis

Beberapa produk menetapkan batas 180 hari (misalnya PRUcritical Benefit 88 atau PRUcinta), dan ada juga yang menyebut 3 bulan untuk klaim meninggal. Karena itu, Teman-teman perlu membaca kembali isi polis atau bisa juga cek saldo Prudential syariah untuk melihat status manfaatnya.

Untuk informasi tambahan, Teman-teman juga bisa memahami manfaat asuransi kesehatan syariah dari Prudential melalui artikel resminya.

hubungi whatsapp konsultan asuransi prudential - Dandy Pradana

Khusus Kasus Kecelakaan: Notifikasi 48 Jam dan Batas 30/90 Hari

Klaim kecelakaan harus dinotifikasi ke asuransi dalam waktu maksimal 48 jam, dihitung sejak hari kejadian. Jika Teman-teman tidak melakukan tindakan bedah, klaim rawat jalannya harus diajukan maksimal 30 hari. Bila ada tindakan bedah, bisa sampai 90 hari.

Jika kecelakaan terjadi saat olahraga atau kegiatan ekstrem lainnya, Teman-teman bisa membaca pengalaman nasabah tentang kecelakaan olahraga yang dicover asuransi atau proses klaim operasi ACL di Prudential.

Ringkasan Aksi Cepat

  1. Catat tanggal dan jam kejadian 
  2. Notifikasi klaim kecelakaan dalam 48 jam 
  3. Tandai batas submit: 30, 90, atau 180 hari sesuai jenis klaim 
  4. Kirim dokumen awal sebelum deadline 
  5. Pantau permintaan tambahan dan lengkapi dalam 30 hari 

Penutup: Konsultasi Batas Klaim Kamu

Kalau masih bingung soal tenggat waktu atau status dokumen, Teman-teman bisa langsung konsultasi bareng Sahabat Asuransi kamu ,  Dandy lewat WhatsApp di link berikut:

Konsultasikan batas klaim kamu di sini

Tenang, dijagain Dandy.

hubungi whatsapp konsultan asuransi prudential - Dandy Pradana

Disclaimer Lengkap

Detail manfaat, syarat, batas waktu klaim, masa tunggu, pengecualian, limit, prosedur klaim, jaringan rumah sakit, serta biaya dapat berbeda pada setiap produk, plan, tahun terbit, rider, status polis, dan hasil underwriting masing-masing nasabah.

Jika terdapat perbedaan dengan tulisan di artikel, yang berlaku dan mengikat adalah dokumen resmi berikut:

  1. Polis Anda beserta ringkasannya dan setiap lampiran/endorsement (Polis adalah perjanjian hukum antara Penanggung dan Tertanggung) 
  2. Ketentuan Umum Prudential untuk polis yang dimiliki 
  3. Ketentuan Khusus Prudential untuk produk atau manfaat terkait 
  4. Dokumen informasi produk yang diterbitkan resmi

Pertanyaan seputar Batas Waktu Klaim Asuransi Prudential: Panduan Praktis, Contoh Tanggal, dan Checklist (Aturan 90/60/30)

Apa yang terjadi jika melewati batas waktu klaim?

Kemungkinan klaim akan ditolak, tapi tetap bisa konsultasi untuk cek opsi.

 

Dokumen belum lengkap, apa bisa diajukan dulu?

Bisa. Kirim dokumen awal dulu, dan lengkapi setelahnya maksimal 30 hari sejak surat permintaan tambahan.

 

Belum setahun punya polis, bisa klaim?

Cek masa tunggu. Teman-teman bisa baca artikel ini untuk pemahaman lengkap.

 

Klaim itu susah?

Nggak juga, asal tahu caranya. Kami bahas di artikel ini.

 

Apa itu prinsip utmost good faith?

Artinya, nasabah wajib jujur dan terbuka. Detail lengkapnya kami bahas di artikel ini.

Disclaimer:
Artikel ini bersifat edukasi umum. Detail manfaat, syarat, batas waktu klaim, masa tunggu, pengecualian, limit, prosedur klaim, jaringan rumah sakit, serta biaya dapat berbeda pada setiap produk, plan, tahun terbit, rider, status polis, dan hasil underwriting masing-masing nasabah.

Jika terdapat perbedaan dengan tulisan di artikel, yang berlaku dan mengikat adalah dokumen resmi berikut:

  • Polis Anda beserta ringkasannya dan setiap lampiran/endorsement (Polis adalah perjanjian hukum antara Penanggung dan Tertanggung)
  • Ketentuan Umum Prudential untuk polis yang dimiliki
  • Ketentuan Khusus Prudential untuk produk atau manfaat terkait
  • Dokumen informasi produk yang diterbitkan resmi.

Informasi pada artikel dapat berubah mengikuti kebijakan perusahaan dan peraturan OJK yang berlaku. Silakan merujuk langsung ke polis Anda dan/atau menghubungi tenaga pemasar berlisensi atau layanan resmi Prudential.

Yuk, konsultasi gratis bersama Agen Prudential berpengalaman