Beli Asuransi Jiwa, Lapor Pajak (SPT) Tulis di Mana? Panduan Lengkap 2025

Beli Asuransi Jiwa, Lapor Pajak (SPT) Tulis di Mana? Panduan Lengkap 2025

Table of Contents

Bingung di mana menulis asuransi jiwa Anda di SPT? Jawaban singkatnya: jika itu asuransi jiwa murni, tidak perlu dilaporkan. Namun, jika itu unit link, Anda wajib melaporkan Nilai Tunainya (bukan premi) di SPT bagian Harta dengan Kode 036. Artikel ini akan membedah tuntas 3 skenario pelaporan pajak asuransi agar Anda tidak salah langkah. Mari kita pelajari bersama sampai akhir agar pelaporan pajak Anda tepat dan aman.

Halo Sahabat TrueMission, salam hangat dari saya, Lawrence.

Sering sekali saya bertemu dengan calon nasabah atau Teman-teman yang sedang mempertimbangkan untuk mengambil proteksi, lalu di tengah diskusi mereka bertanya, “Pak Lawrence, ini bagus sih. Tapi, kalau saya beli asuransi jiwa, nanti lapor pajaknya gimana? Tulis di mananya di SPT? Ribet nggak ya?”

Jujur, saya senang sekali mendengar pertanyaan ini. Ini adalah pertanyaan yang sangat cerdas dan kritis. Ini menunjukkan bahwa Sahabat TrueMission bukan hanya serius memikirkan proteksi untuk keluarga, tapi juga seorang warga negara yang patuh dan teliti dalam merencanakan keuangan secara menyeluruh. Proses belajar asuransi Prudential memang mencakup banyak hal, termasuk administrasi seperti ini.

Kebingungan ini sangat wajar. Mengapa? Karena perlakuan pajak untuk setiap produk asuransi memang berbeda-beda. Ini adalah topik “Your Money or Your Life” (YMYL) yang krusial. Salah lapor bisa berakibat kita membayar pajak lebih banyak dari yang seharusnya, atau skenario sebaliknya yang lebih berisiko: kita dianggap kurang lapor harta oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Tapi jangan khawatir. Untuk menjawabnya dengan akurat, saya tidak bisa pukul rata. Jawabannya sangat tergantung pada jenis polis asuransi yang Anda miliki atau akan Anda beli.

Di artikel ini, saya akan membedah tuntas kebingungan ini. Saya akan pandu Anda pelan-pelan dengan membaginya menjadi Tiga Skenario Utama. Mari kita bedah bersama. Tenang, dijagain Lawrence.

Pahami Prinsip Dasarnya Dulu: Premi Asuransi BUKAN Pengurang Pajak

Baik, sebelum kita masuk ke teknis pengisian SPT, ada satu miskonsepsi besar yang harus kita luruskan bersama. Ini adalah hal pertama dan paling penting yang harus Sahabat TrueMission pahami.

Uang premi asuransi (jiwa maupun kesehatan) yang Anda bayarkan setiap bulan dari gaji atau penghasilan pribadi Anda TIDAK BISA mengurangi Pajak Penghasilan (PPh 21) Anda.

Banyak yang mengira premi ini sama seperti zakat, sumbangan keagamaan, atau iuran dana pensiun yang memang secara legal diatur sebagai pengurang penghasilan bruto.

Kenyataannya tidak. Mengapa? Karena dalam kacamata perpajakan, premi asuransi yang Anda bayar sendiri (atas nama pribadi) dianggap sebagai bagian dari pengeluaran konsumsi pribadi Anda. Posisinya sama seperti Anda membayar cicilan rumah, biaya sekolah anak, atau belanja bulanan. Itu adalah alokasi dari penghasilan setelah pajak Anda untuk mendapatkan manfaat proteksi. Penting untuk memahami ini sebagai bagian dari keuntungan asuransi Prudential yang fokusnya pada proteksi, bukan pengurangan pajak.

Jadi, jika pertanyaan inti Anda adalah, “Premi bulanan saya tulis di kolom mana di SPT biar pajak saya berkurang?”, maka jawabannya tegas: tidak ada kolomnya.

Fokus pelaporan SPT Tahunan adalah pada Harta yang Anda miliki dan Penghasilan yang Anda terima, bukan pada Pengeluaran Premi bulanan Anda, baik itu premi asuransi Prudential 350 ribu maupun premi 500 ribu.

Sekarang, mari kita masuk ke intinya.

Bedah Tuntas: 3 Skenario Pelaporan Asuransi di SPT Tahunan

Oke, Sahabat TrueMission, sekarang coba siapkan polis Anda atau ingat-ingat kembali proposal yang sedang Anda pelajari. Produk Anda kemungkinan besar akan masuk ke salah satu dari tiga skenario di bawah ini. Masing-masing punya perlakuan yang sama sekali berbeda di SPT.

Skenario 1: Asuransi Jiwa Murni (Tradisional) atau Asuransi Kesehatan Murni

Apa Itu:

Ini adalah jenis asuransi paling dasar dan murni. Tujuannya satu: proteksi. Anda membayar premi, Anda mendapatkan Uang Pertanggungan (UP) jika risiko (seperti meninggal dunia, sakit kritis, atau dirawat inap) terjadi dalam periode tertentu. Konsep utmost good faith dalam asuransi sangat penting di sini, di mana kejujuran data kesehatan di awal menentukan kelancaran klaim.

Contohnya adalah asuransi jiwa berjangka (term life), asuransi kesehatan murni (tanpa investasi), atau asuransi jiwa murni seperti PRUFuture yang memberikan UP besar dengan premi terjangkau. Contoh lain adalah asuransi jiwa syariah seperti PRUCinta. Di produk ini, tidak ada komponen “investasi” atau “nilai tunai” yang terbentuk. Uang Anda hangus jika tidak terjadi klaim (sama seperti asuransi mobil).

Cara Lapor SPT:

Jawabannya sangat sederhana: TIDAK PERLU DILAPORKAN.

Kenapa?

Karena tidak ada “Nilai Tunai” atau “Nilai Investasi” yang terbentuk dari premi yang Anda bayarkan. Uang premi Anda murni dialokasikan untuk biaya proteksi (tabarru’ dalam syariah atau cost of insurance). Karena tidak ada nilai harta yang terbentuk per 31 Desember, maka tidak ada yang perlu Anda laporkan di kolom Harta SPT Anda.

Sederhana, bukan?

Skenario 2: Asuransi Unit Link (WAJIB DILAPORKAN!)

Apa Itu:

Nah, ini adalah skenario yang paling sering membuat bingung. Unit Link adalah produk asuransi “dua kantong”. Sebagian dari premi yang Sahabat TrueMission bayarkan akan dialokasikan untuk membeli proteksi (biaya asuransi), dan sebagian lagi akan dibelikan unit investasi (seperti reksa dana). Produk ini sering juga dipakai sebagai asuransi pendidikan Prudential untuk anak.

Karena ada alokasi ke investasi, maka seiring berjalannya waktu, polis Anda akan memiliki Nilai Tunai (atau Fund Value). Nilai inilah yang bisa Anda cek saldo Prudential Syariah (jika polis Anda syariah) dan bahkan bisa dicairkan setelah 10 tahun atau kapanpun (walaupun tidak disarankan jika tujuannya untuk proteksi jangka panjang).

Cara Lapor SPT:

Di sinilah letak kuncinya. Yang dilaporkan BUKAN total premi yang sudah Anda bayar selama ini, dan BUKAN premi bulanan Anda.

Yang wajib Anda laporkan adalah NILAI TUNAI (Fund Value) atau Nilai Investasi Anda per tanggal 31 Desember tahun pajak sebelumnya.

Kenapa?

Karena Nilai Tunai tersebut secara hukum dianggap sebagai aset investasi yang Anda miliki. Ini adalah harta Anda, sama seperti tabungan, deposito, saham, atau reksa dana.

Banyak yang bertanya, apakah asuransi termasuk aset? Jawabannya, khusus untuk Nilai Tunai yang ada di dalam produk Unit Link, YA, itu adalah harta yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan Anda. Bagi kalangan High Net Worth, ini adalah bagian dari “the game of wealth”.

Panduan Praktis: Cara Mengisi Unit Link di SPT 1770 S / 1770

Ini adalah bagian terpenting yang sering dilewatkan oleh konsultan lain. Saya akan tunjukkan di mana tepatnya Anda harus menuliskannya.

  1. Siapkan Dokumen: Langkah pertama, hubungi agen asuransi Anda. Jika agen asuransi tidak aktif, Anda mungkin perlu mempertimbangkan cara pindah agen asuransi agar pelayanan polis Anda terjamin. Cara terbaik, buka aplikasi digital asuransi Anda (misalnya PULSE untuk Prudential). Jika aplikasi Pulse tidak dapat diakses, hubungi Customer Service. Unduh dokumen yang bernama “Laporan Nilai Tunai” atau “Fund Value Statement” atau “Laporan Investasi”. Pastikan Anda melihat angka per tanggal 31 Desember tahun lalu.
  2. Login DJP Online: Buka situs DJP Online dan login ke akun pajak Anda seperti biasa untuk mengisi e-Filing.
  3. Pilih Lampiran Harta: Saat mengisi, Anda akan sampai pada bagian “Harta”. Untuk formulir 1770 S, ini biasanya ada di “Lampiran IV Bagian A: Harta Pada Akhir Tahun”.
  4. Tambah Harta Baru: Klik tombol “Tambah +”.
  5. Isi Kolom Ini (Paling Penting!):
    • Kode Harta: Ini krusial. Secara teknis, DJP belum menyediakan kode harta spesifik untuk “Unit Link”. Namun, praktik terbaik dan paling umum adalah menggunakan Kode Harta 036 – Reksadana. Mengapa? Karena inti dari investasi Unit Link Anda adalah alokasi di instrumen reksa dana. Menggunakan kode ini jauh lebih akurat daripada “Tabungan” (011) atau “Investasi Lainnya” (039).
    • Nama Harta: Tulis dengan jelas agar Anda ingat tahun depan. Contoh: “Unit Link Prudential Polis 12345” atau “Reksadana Unit Link Manulife”.
    • Tahun Perolehan: Masukkan tahun pertama kali Anda membeli polis Unit Link tersebut.
    • Harga Perolehan: Nah, di sinilah Anda memasukkan angka Nilai Tunai Anda per 31 Desember yang ada di laporan yang sudah Anda siapkan tadi. (Ingat: Bukan total premi yang sudah Anda setor, tapi Nilai Tunai investasi Anda).
    • Keterangan: (Opsional) Boleh diisi, boleh tidak. Bisa diisi dengan “Nilai Tunai Polis No. 12345”.
  6. Simpan. Selesai!

Dengan melakukan ini, Anda sudah jujur, transparan, dan patuh melaporkan seluruh harta Anda. Anda tidak perlu takut lagi ada pemeriksaan pajak karena “lupa” memasukkan aset investasi Anda di Unit Link.

Skenario 3: Asuransi yang Dibayarkan oleh Perusahaan (Benefit Kantor)

Apa Itu:

Ini adalah skenario di mana Sahabat TrueMission mendapatkan fasilitas asuransi jiwa atau asuransi kesehatan yang preminya dibayarkan penuh oleh perusahaan tempat Anda bekerja sebagai tunjangan atau benefit. Ini bisa berupa asuransi kesehatan murah selain BPJS versi korporat, atau bahkan kartu premium seperti Black Card Prudential PRUWell Medical.

Cara Lapor SPT:

Untuk skenario ini, Anda tidak perlu pusing melaporkannya secara manual di kolom harta.

TAPI, Anda harus paham bahwa berdasarkan aturan pajak terbaru (terkait natura dan kenikmatan), premi asuransi yang dibayarkan oleh perusahaan untuk Anda itu dianggap sebagai penambah penghasilan bruto Anda.

Tindakan Anda:

Sangat mudah. Anda hanya perlu mengecek Bukti Potong 1721-A1 yang Anda dapatkan dari HRD setiap awal tahun. HRD yang baik dan patuh pajak seharusnya sudah memasukkan total premi asuransi yang mereka bayarkan untuk Anda ke dalam komponen “Penghasilan Bruto” Anda. Angka inilah yang kemudian dipakai untuk menghitung total PPh 21 Anda.

Singkatnya, ini sudah diurus oleh perusahaan Anda. Anda tinggal menyalin angka-angka dari Bukti Potong 1721-A1 ke formulir SPT Anda.

Kesimpulan: Paham Pajak Membuat Proteksi Anda Semakin Tenang

Ternyata tidak rumit, kan, Sahabat TrueMission?

Kunci untuk melaporkan asuransi di SPT Tahunan Anda sangat sederhana. Anda hanya perlu membedakan dua hal:

  1. Apakah ini Asuransi Murni (Tradisional/Kesehatan Murni)? Jika ya, tidak perlu lapor apa-apa.
  2. Apakah ini Asuransi yang ada Nilai Tunainya (Unit Link/Dwiguna)? Jika ya, wajib lapor Nilai Tunai per 31 Desember sebagai Harta (Kode 036 atau 039).

Sebagai “Sahabat Asuransi” Anda, tugas saya bukan hanya membantu Teman-teman memilih polis di awal atau menghitung uang pertanggungan asuransi. Tugas saya, dan misi seorang agen seperti Ibu Ratna Dewi, adalah memastikan Anda benar-benar “Tenang, dijagain Lawrence” dalam setiap aspek perencanaan keuangan Anda, termasuk urusan administrasi penting seperti pajak ini. Memahami cara kerja agen asuransi Prudential dan risiko menjadi agen asuransi membuat saya bisa memberi pelayanan terbaik, karena ini adalah pilihan karir yang saya jalani dengan serius.

Jika Sahabat TrueMission masih bingung menentukan polisnya masuk skenario mana, atau mungkin Anda justru sedang dalam proses mencari proteksi yang paling tepat baik itu asuransi jiwa murni, asuransi kesehatan, atau unit link jangan pernah ragu untuk bertanya.

Saya siap membantu membedah kebutuhan Anda dan memberikan rekomendasi yang paling jujur dan sesuai.

Sahabat Asuransi kamu – Lawrence

Pertanyaan seputar Beli Asuransi Jiwa, Lapor Pajak (SPT) Tulis di Mana? Panduan Lengkap 2025

Pak, saya panik! Saya lupa lapor Nilai Tunai Unit Link saya selama 5 tahun terakhir. Gimana dong?

Jawaban: Pertama, tarik napas. Jangan panik. Solusi untuk ini ada dan sangat dianjurkan oleh DJP. Solusinya adalah segera lakukan “Pembetulan SPT” untuk tahun-tahun pajak sebelumnya. Anda bisa melakukannya secara online. Masuk kembali ke e-Filing tahun-tahun lalu, pilih “Pembetulan ke-1” (atau ke-2, dst.), dan tambahkan harta Unit Link Anda di tahun yang bersangkutan sesuai nilai tunai tahun itu. Ini jauh, jauh lebih baik daripada ketahuan saat ada pemeriksaan pajak oleh AR (Account Representative) Anda. Jika sudah terlalu lama, Anda mungkin perlu mempertimbangkan cara menutup polis asuransi Prudential tersebut dan memulai yang baru dengan pelaporan yang benar, tapi konsultasikan dulu.

 

Kalau saya klaim asuransi kesehatan (rawat inap) atau terima Uang Pertanggungan jiwa (karena ahli waris meninggal), apakah uangnya kena pajak?

Jawaban: Ini kabar baiknya. Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan kita, Uang Pertanggungan (santunan kematian, santunan sakit kritis) dan manfaat rawat inap (klaim kesehatan) yang diterima oleh penerima manfaat BUKAN OBJEK PAJAK.

Artinya, jika Anda (amit-amit) dirawat inap dan tagihan biaya operasi patah tulang 250 juta dibayar lunas oleh asuransi, uang Rp 200 juta itu bukan penghasilan kena pajak. Begitu pula jika ahli waris menerima UP Rp 2 Miliar, uang itu diterima bersih, tidak perlu dipotong PPh.

Catatan: Inilah pentingnya memastikan Anda paham alur klaim asuransi kesehatan dan juga panduan lengkap klaim asuransi kematian agar saat dibutuhkan, prosesnya lancar. Banyak pengalaman klaim asuransi Prudential yang membuktikan prosesnya mudah jika syarat lengkap.

 

Saya pernah dengar klaim asuransi kesehatan Prudential susah, apa benar?

Jawaban: Ini lebih banyak mitos daripada fakta. Kesulitan klaim biasanya terjadi karena dua hal: pertama, dokumen tidak lengkap atau melewati batas waktu klaim asuransi Prudential. Kedua, dan ini yang paling sering, adanya riwayat penyakit yang tidak diungkapkan di awal (melanggar prinsip utmost good faith). Contohnya, ada kisah nyata riwayat opname GEA yang menyebabkan pengecualian atau tidak jujur soal angka HbA1c. Jika semua jujur dan lengkap, klaim pasti lancar. Ada banyak kisah nyata klaim Rp 1,089 Miliar yang ditanggung meski polis baru 5 bulan, klaim kanker hati Rp 900 juta, klaim operasi ACL, hingga klaim jempol patah. Bahkan meski polis belum setahun, sudah boleh klaim.

 

Apa saja yang tidak ditanggung?

Jawaban: Setiap polis punya pengecualian. Umumnya yang tidak ditanggung adalah penyakit yang sudah ada sebelumnya (pre-existing), perawatan estetika, atau risiko akibat tindakan melanggar hukum. Ada juga daftar 18 penyakit dengan masa tunggu 12 bulan yang perlu dipahami. Hal seperti kecelakaan olahraga pun bisa dicover asuransi selama bukan olahraga profesional berisiko tinggi.

 

Bagaimana dengan Asuransi Pendidikan (Dwiguna/Endowment)?

Jawaban: Produk ini (yang biasanya menjanjikan pencairan dana pendidikan di tahun-turun tertentu) perlakuannya mirip dengan Unit Link. Produk ini pasti memiliki Nilai Tunai yang dijamin atau terbentuk. Maka, Nilai Tunai tersebut wajib dilaporkan sebagai Harta. Jika tidak ada kode spesifik, Anda bisa menggunakan Kode Harta 039 – Investasi Lainnya.

 

Bagaimana dengan Asuransi Sakit Kritis?

Jawaban: Asuransi sakit kritis seperti PCB88 (konvensional) atau PRUCritical Amanah (syariah) diperlakukan sama. Jika ia murni (rider), tidak perlu lapor. Jika ia dibeli dalam paket unit link, maka yang dilaporkan adalah Nilai Tunai unit link-nya.

Disclaimer:
Artikel ini bersifat edukasi umum. Detail manfaat, syarat, batas waktu klaim, masa tunggu, pengecualian, limit, prosedur klaim, jaringan rumah sakit, serta biaya dapat berbeda pada setiap produk, plan, tahun terbit, rider, status polis, dan hasil underwriting masing-masing nasabah.

Jika terdapat perbedaan dengan tulisan di artikel, yang berlaku dan mengikat adalah dokumen resmi berikut:

  • Polis Anda beserta ringkasannya dan setiap lampiran/endorsement (Polis adalah perjanjian hukum antara Penanggung dan Tertanggung)
  • Ketentuan Umum Prudential untuk polis yang dimiliki
  • Ketentuan Khusus Prudential untuk produk atau manfaat terkait
  • Dokumen informasi produk yang diterbitkan resmi.

Informasi pada artikel dapat berubah mengikuti kebijakan perusahaan dan peraturan OJK yang berlaku. Silakan merujuk langsung ke polis Anda dan/atau menghubungi tenaga pemasar berlisensi atau layanan resmi Prudential.

Yuk, konsultasi gratis bersama Agen Prudential berpengalaman