Kalau Teman-teman nanya “pajak waris berapa persen”, jawaban paling ringkasnya begini: tidak ada satu angka tunggal bernama pajak waris. Untuk warisan rumah atau tanah, angka persen yang paling sering muncul biasanya BPHTB, dengan tarif maksimal 5 persen (tergantung Pemda).
Untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat, umumnya dibayar 50 persen dari BPHTB yang seharusnya terutang. Sementara dari sisi PPh, warisan pada prinsipnya bukan objek PPh, tetapi proses balik nama bisa melibatkan administrasi seperti SKB PPh.
Tenang, dijagain Dandy. Yuk kita baca bareng sampai selesai supaya Teman-teman benar-benar paham, tidak salah kaprah, dan tahu langkah praktisnya.
TL;DR
- “Pajak waris” tidak punya satu persen tunggal.
- Warisan rumah atau tanah biasanya terkait BPHTB (pajak daerah): tarif maksimal 5 persen, dan untuk waris atau hibah wasiat umumnya 50 persen dari BPHTB normal.
- Warisan pada prinsipnya bukan objek PPh, tetapi urusan balik nama tanah atau bangunan bisa memerlukan SKB PPh.
- Asuransi jiwa bukan untuk menghapus BPHTB, tetapi bisa jadi dana tunai cepat agar keluarga tidak terpaksa jual aset untuk bayar biaya proses.
Teman-teman, saya paham banget kenapa pertanyaan “pajak waris berapa persen” itu bikin deg-degan. Soalnya di lapangan, orang sering dengar “pas balik nama sertifikat harus bayar pajak”, lalu semuanya disebut “pajak waris”.
Padahal, nggak ada satu angka tunggal yang namanya pajak waris. Kalau warisan yang dimaksud adalah rumah atau tanah, angka persen yang paling sering muncul justru biasanya BPHTB (pajak daerah). Secara umum, tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi 5 persen.
Untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat, biasanya ada skema 50 persen dari BPHTB yang seharusnya terutang. Jadi ini “pengurangan” dari BPHTB normal, bukan “pajak waris 50 persen dari nilai rumah”. Tenang, dijagain Dandy. Saya urai pelan-pelan ya biar jelas, rapi, dan nggak bikin salah langkah.
Catatan penting biar aman: aturan detail BPHTB dan NPOPTKP bisa berbeda tiap daerah, jadi tetap perlu cek aturan daerah setempat atau tanya PPAT atau Notaris di lokasi aset.
Kenapa Orang Bilang “Pajak Waris”? Padahal yang Terjadi Biasanya BPHTB + Administrasi Balik Nama
Biar gampang, saya bedakan jadi 3 hal.
- PPh (pajak pusat) terkait warisan
Banyak orang takut “warisan dipotong PPh”. Yang sering diluruskan adalah warisan pada prinsipnya bukan objek PPh. Namun, saat proses pengalihan hak terutama tanah atau bangunan, di administrasi bisa muncul kebutuhan dokumen pajak seperti SKB PPh (Surat Keterangan Bebas) supaya proses balik nama bisa jalan tanpa hambatan. - BPHTB (pajak daerah) untuk warisan rumah atau tanah
Ini yang biasanya “terasa” sebagai pajak waris. Ketika hak atas tanah atau bangunan berpindah karena warisan, pemerintah daerah memungut BPHTB sesuai rumus tertentu. - Biaya proses (bukan pajak, tapi rasanya “kok bayar banyak?”)
Misalnya biaya PPAT atau Notaris, pengurusan dokumen ahli waris, dan biaya administrasi lain.
Kalau Teman-teman fokusnya warisan properti, saya juga sudah punya artikel spesifik yang bisa jadi pendamping bacaan: baca ringkasannya di artikel TrueMission tentang apakah warisan rumah dikenakan BPHTB (update 2025).

Jadi, Pajak Waris Berapa Persen untuk Warisan Rumah/Tanah?
Kalau pertanyaan Teman-teman benar-benar tentang “persen”, biasanya yang dimaksud adalah BPHTB. Ini pola yang paling sering saya temukan ketika orang menyebut “pajak waris”.
1) Tarif BPHTB: maksimal 5 persen (ditetapkan Pemda)
Secara aturan, tarif BPHTB paling tinggi 5 persen. Kenapa saya tekankan “paling tinggi”? Karena BPHTB itu pajak daerah, jadi detail penerapannya termasuk ambang bebas pajak atau NPOPTKP bisa berbeda antar kabupaten atau kota.
2) Untuk waris/hibah wasiat: sering dihitung 50 persen dari BPHTB yang seharusnya terutang
Ini bagian yang paling sering bikin salah paham.
- Yang 50 persen itu bukan “pajak waris 50 persen dari nilai rumah”.
- Yang 50 persen itu pengurangan dari BPHTB yang dihitung seperti biasa.
Jadi logikanya: hitung BPHTB “normal” dulu, lalu untuk kasus waris atau hibah wasiat, dibayar 50 persen dari hasil hitungan itu sesuai ketentuan yang berlaku di daerah.
3) Rumus ringkas BPHTB waris
Secara sederhana:
BPHTB waris = 50 persen x [Tarif BPHTB (maks 5 persen) x (NPOP minus NPOPTKP)]
Keterangan cepat:
- NPOP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (sering mengacu ke nilai perolehan atau nilai pasar sesuai ketentuan).
- NPOPTKP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (semacam “batas bebas” yang ditetapkan pemda; beda daerah bisa beda angka).
Di bagian ini saya sengaja bikin rumus “bisa dibaca manusia”. Supaya Teman-teman tidak berhenti di angka persen saja, tapi paham kenapa hasil hitung bisa beda-beda.
Contoh Hitung BPHTB Waris (2 Skenario Biar Kebayang)
Saya bikin contoh sederhana. Anggap tarif BPHTB di daerah tersebut 5 persen, dan daerah tersebut menerapkan 50 persen untuk waris.
Angka contoh ini untuk ilustrasi. NPOPTKP dan detail basis nilai tetap harus cek sesuai daerah.
Contoh A: Kasus umum (angka sederhana)
- NPOP (nilai perolehan) = Rp800.000.000
- NPOPTKP (batas tidak kena) = Rp80.000.000
- Dasar pengenaan = 800.000.000 minus 80.000.000 = Rp720.000.000
- BPHTB normal = 5 persen x 720.000.000 = Rp36.000.000
- BPHTB waris (50 persen) = 50 persen x 36.000.000 = Rp18.000.000
Jadi, “persennya” sering orang sebut 2,5 persen. Tapi yang lebih benar: itu hasil dari 50 persen x 5 persen atas dasar (NPOP minus NPOPTKP).
Contoh B: Kenapa hasil bisa beda antar daerah
Misal tetap NPOP Rp800.000.000, tapi:
- Di daerah A, NPOPTKP Rp80.000.000
- Di daerah B, NPOPTKP Rp300.000.000
Di daerah B, dasar pengenaan jadi lebih kecil, maka BPHTB yang dibayar lebih kecil. Inilah kenapa saya selalu bilang: untuk BPHTB, cek NPOPTKP setempat itu kunci.
Checklist data yang sebaiknya Teman-teman siapin sebelum menghitung:
- Lokasi kabupaten atau kota aset (karena aturan daerah berbeda)
- NJOP terbaru atau SPPT PBB
- Perkiraan nilai pasar atau nilai perolehan sesuai ketentuan
- Status perolehan: waris atau hibah wasiat
- Dokumen ahli waris (minimal data ahli warisnya)
Bagaimana dengan PPh? Apakah Warisan Kena Pajak Penghasilan?
Ini pertanyaan yang sering “mengganggu tidur”. Saya jawab pelan-pelan.
Secara garis besar, warisan pada prinsipnya bukan objek Pajak Penghasilan (PPh). Namun, saat Teman-teman mengurus pengalihan hak atas tanah atau bangunan karena warisan, sering muncul istilah SKB PPh.
Apa itu SKB PPh dan kenapa bisa muncul?
SKB PPh adalah dokumen yang membantu menguatkan bahwa pengalihan karena warisan memenuhi ketentuan pembebasan atau pengecualian dalam konteks administrasi pajak atas pengalihan hak tertentu. Praktisnya, SKB membantu proses administrasi supaya balik nama sertifikat bisa diproses tanpa hambatan.
Saran saya: kalau asetnya berupa tanah atau bangunan dan Teman-teman sedang di tahap balik nama, diskusikan langsung dengan PPAT atau Notaris yang menangani. Mereka biasanya tahu alur dokumen yang dibutuhkan dan kapan SKB perlu diajukan.
Urutan Cek yang Saya Sarankan (Biar Nggak Muter-muter)
Kalau Teman-teman tipe yang suka langkah praktis, ini urutan yang menurut saya paling masuk akal:
- Pastikan bentuk perolehan: waris, hibah wasiat, atau jual-beli (beda perlakuan).
- Cek aturan BPHTB daerah: tarif efektif dan NPOPTKP (ini penentu angka).
- Siapkan dokumen ahli waris: agar tidak bolak-balik.
- Koordinasi PPAT atau Notaris: untuk alur balik nama, dan apakah perlu SKB PPh.
- Hitung dan siapkan dana: bukan cuma pajak, tapi juga biaya proses.
Di titik ini biasanya keluarga mulai terasa berat, karena asetnya rumah, tapi dana cash untuk mengurus prosesnya belum tentu siap.
Asuransi sebagai “Dana Warisan” yang Tidak Dipotong PPh: Cocoknya Dipakai Buat Apa?
Teman-teman, saya luruskan dulu: asuransi bukan alat sulap yang menghapus BPHTB. Kalau warisan properti perlu balik nama, BPHTB dan biaya proses tetap ada.
Tapi asuransi, terutama asuransi jiwa, bisa jadi solusi yang sangat masuk akal untuk satu masalah besar dalam urusan waris: likuiditas.
1) Uang pertanggungan bisa jadi dana tunai cepat untuk keluarga
Ketika pencari nafkah meninggal, keluarga sering butuh dana cepat untuk:
- biaya hidup beberapa bulan
- biaya pendidikan anak
- biaya pengurusan aset (termasuk BPHTB, PPAT atau Notaris, administrasi)
Di sinilah asuransi jiwa relevan: ahli waris menerima uang pertanggungan untuk menutup kebutuhan itu, sehingga keluarga tidak harus jual aset buru-buru cuma untuk membayar biaya proses.
Kalau Teman-teman ingin bahasan pajaknya secara lengkap, saya sarankan baca: klaim asuransi jiwa apakah kena pajak (update 2025). Versi singkatnya: klaim atau uang pertanggungan umumnya bukan objek PPh, tapi tetap perlu pelaporan di SPT sesuai ketentuan pelaporan harta atau penerimaan.
2) Kuncinya: uang pertanggungan harus cukup
Banyak orang punya asuransi, tapi uang pertanggungannya terlalu kecil. Akhirnya ketika dibutuhkan, keluarga tetap megap-megap.
Kalau Teman-teman mau menghitungnya dengan lebih realistis:
- mulai dari cara menghitung uang pertanggungan asuransi Prudential, lalu
- lanjutkan dengan perspektif inflasi di uang pertanggungan asuransi jiwa Anda cukup untuk 20 tahun lagi? ini cara menghitungnya dengan inflasi
3) Kalau Teman-teman butuh “produk”, pilih yang nyambung dengan tujuan
Saya tidak mau hard-selling di tengah artikel pajak. Tapi kalau tujuan Teman-teman adalah menyiapkan dana warisan yang rapi, ini beberapa halaman yang bisa dibaca dulu sebagai bahan pertimbangan:
- Konsep dana warisan yang nilainya ikut naik: proteksi anti inflasi untuk warisan (PRUHeritage Syariah)
- Pondasi proteksi jiwa murni: asuransi jiwa murni PRUFuture
- Opsi syariah untuk keluarga: asuransi jiwa syariah PRUCinta
Kalau Teman-teman butuh pengantar yang lebih menyeluruh, boleh baca juga: cara kerja asuransi jiwa (panduan lengkap untuk keluarga Indonesia).
Checklist Anti Salah Paham (Versi Ringkas)
Kalau Teman-teman cuma mau pegangan cepat, ini yang saya pegang saat menjelaskan:
- “Persen” yang sering ditanya soal warisan properti biasanya BPHTB (maks 5 persen).
- Untuk waris atau hibah wasiat, umumnya bayar 50 persen dari BPHTB yang seharusnya (cek aturan daerah).
- Warisan pada prinsipnya bukan objek PPh, tapi urusan balik nama bisa butuh SKB PPh agar administrasi lancar.
- Asuransi jiwa bukan alat menghapus pajak, tapi bisa jadi dana likuid untuk keluarga, dan tetap perlu pelaporan SPT sesuai ketentuan.
Kalau Teman-teman Mau “Rapiin” Rencana Waris Tanpa Bikin Keluarga Ketar-ketir
Kalau setelah baca ini Teman-teman merasa, “Oke, saya paham pajaknya, tapi saya juga ingin keluarga punya dana siap pakai supaya urusan waris tidak bikin ribet,” itu titik yang bagus.
Karena jujur, masalah terbesar waris itu sering bukan sekadar “berapa persen”, tapi ada tidak dana cash yang siap saat dibutuhkan.
Kalau Teman-teman ingin diskusi santai untuk menyusun perlindungan yang nyambung ke kondisi keluarga dan tujuan warisnya, Teman-teman bisa langsung klik ini: Konsultasikan perencanaan asuransi kamu ke Dandy.
Kalau Teman-teman masih ragu karena pernah dengar cerita “klaim susah”, saya juga membahasnya dengan lebih netral di artikel TrueMission: asuransi kesehatan Prudential klaim susah? ini jawabannya. Biar lebih tenang soal proses, Teman-teman juga bisa lihat gambaran alurnya di panduan lengkap alur klaim asuransi kesehatan Prudential. Ini nyambung dengan prinsip kejujuran dalam polis yang sering jadi akar masalah klaim, dan Teman-teman bisa baca juga tentang utmost good faith dalam asuransi.


